
KOTA METRO, GEMPUR.PRO – Topeng transparansi APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 runtuh. Di balik seragam dan peluh 42 anggota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, tersembunyi skandal penggelembutan anggaran (mark-up) yang terencana rapi.
Dana publik bernilai miliaran rupiah diduga kuat disedot oleh entitas perantara tak kasat mata melalui modus pencatatan swakelola.
Dokumen resmi Profil Kepegawaian ASN Kota Metro (Desember 2025) mencatat dengan gamblang bahwa Satpol PP Kota Metro hanya memiliki 42 orang PPPK.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran honorarium PPPK Paruh Waktu wajib mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung—yang pada 2025 berada di angka Rp 2.893.070 per bulan.
Namun, alokasi anggaran yang tercantum dalam DPA Satpol PP TA 2026 menyajikan angka yang melonjak tajam dari batas acuan hukum:
• Kebutuhan Gaji Riil (42 Orang × Rp 2.893.070 × 12 Bulan): Rp 1.458.107.280
• Alokasi Anggaran PPPK dalam DPA Satpol PP: Rp 3.208.250.000
• Selisih Anggaran Tanpa Penjelasan (Mark-Up): Rp 1.750.142.720
Secara matematis, setiap anggota PPPK diplotkan anggaran sebesar Rp 6.365.575 per bulan—meningkat lebih dari dua kali lipat dari UMP resmi.
Pembengkakan hingga 120 persen di atas standar regulasi ini memicu pertanyaan kritis: Apakah dana sebesar Rp 6,3 juta tersebut benar-benar sampai ke rekening para petugas di lapangan, atau justru dipotong di tengah jalan?
Kejanggalan tidak berhenti pada penggelembutan angka. Dari total anggaran pengadaan Satpol PP senilai Rp 4,07 Miliar, sebanyak Rp 3.938.450.919 (96,60%) dikuasai oleh satu nama entitas: SURITANANI.
Seluruh anggaran PPPK senilai Rp 3,2 Miliar itu dimasukkan ke dalam jalur Pencatatan Swakelola. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, swakelola adalah kegiatan yang dikerjakan sendiri secara internal oleh instansi.
Namun, dalam sistem pencatatan resmi, nama entitas swasta SURITANANI ditempel secara berulang di samping nama Satuan Polisi Pamong Praja.
Pola duplikasi ini mengindikasikan hadirnya “perusahaan siluman” atau bendera perantara yang sengaja disisipkan untuk menyerap selisih anggaran Rp 1,75 Miliar tersebut sebagai management fee atau komitmen proyek.
Praktik ini tidak hanya mencoreng asas akuntabilitas, tetapi juga berpotensi mengosongkan hak-hak dasar tenaga kerja yang digantungkan nasibnya pada status paruh waktu.
Skandal yang melibatkan 96,6% kas pengadaan Satpol PP Kota Metro ini telah memenuhi unsur kejanggalan administratif dan finansial yang serius.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) didesak untuk segera mengambil langkah kongkret:
1. Uji Petik Rekening: Memeriksa langsung bukti transfer dan slip gaji riil milik 42 petugas PPPK Satpol PP untuk membongkar nilai take-home pay yang sebenarnya mereka terima.
2. Pemeriksaan Pejabat Pengadaan: Memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengguna Anggaran (PA) Satpol PP Kota Metro guna membedah legalitas keberadaan entitas “SURITANANI” dalam skema swakelola.
Masyarakat Kota Metro berhak tahu ke mana mengalir dana Rp 1,75 Miliar yang menguap dari keringat para petugas penjaga ketertiban umum di daerahnya.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi Satpol PP Kota Metro, BKPSDM Kota Metro, serta pengelola entitas SURITANANI sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers. Surat/dokumen tanggapan dapat dikirimkan melalui saluran resmi redaksi. (Tim)

Ilustrasi





Tidak ada komentar