TRENDING

BOPD 2026 Resmi, Sekolah Diminta Transparan

2 menit membaca View : 8
Tim Gempur
Pendidikan - 07 Jul 2026

BANDAR LAMPUNG, GEMPUR PRO – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman penyaluran dan pengelolaan dana bagi SMA Negeri dan SMK Negeri di seluruh Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa program BOPD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan mutu pendidikan sekaligus memperkuat pembiayaan operasional sekolah. Karena itu, ia meminta seluruh satuan pendidikan mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Program BOPD harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh peserta didik maupun masyarakat,” ujar Thomas Amirico, Selasa (7/7/2026).

Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan, besaran BOPD ditetapkan sebesar Rp600 ribu per siswa per tahun bagi SMA Negeri Unggul dan SMK Negeri Unggul, sedangkan SMA Negeri Reguler dan SMK Negeri Reguler menerima Rp500 ribu per siswa per tahun. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada masing-masing sekolah.

Dana BOPD digunakan untuk melengkapi pembiayaan operasional sekolah yang belum terpenuhi melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Penggunaannya mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen pendidikan, pembayaran listrik dan internet, hingga honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang memenuhi persyaratan.

Thomas Amirico menekankan bahwa setiap penggunaan dana wajib mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh kepala sekolah juga diwajibkan menyusun laporan penggunaan dana sebagai bentuk akuntabilitas kepada pemerintah daerah.

“Transparansi menjadi kunci keberhasilan program ini. Kami ingin seluruh proses pengelolaan BOPD dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan di Lampung,” katanya.

Selain mengatur pemanfaatan dana, juknis juga memuat sejumlah larangan, di antaranya dana BOPD tidak boleh digunakan untuk membangun gedung baru, membiayai studi banding, membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), memberikan bonus rutin kepada guru maupun tenaga kependidikan, serta membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber anggaran lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap BOPD 2026 mampu memperkuat kualitas layanan pendidikan di SMA dan SMK Negeri, memperluas akses pendidikan yang berkualitas, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. (Tim)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x