
Kalianda (GEMPUR) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Lampung Selatan melakukan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan marka jalan di kawasan Simpang Mal Pelayanan Publik (MPP) – Tugu Raden Intan, Kalianda, yang merupakan salah satu titik persimpangan strategis dengan tingkat mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.
Pemasangan APILL dan marka jalan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu mengatur arus lalu lintas secara lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat konflik pergerakan kendaraan di persimpangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Djuanda, mengatakan bahwa peningkatan fasilitas perlengkapan jalan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keselamatan berkendara.
“Keselamatan jalan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Perhubungan terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana lalu lintas yang dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat. Pemasangan APILL dan marka jalan ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib serta mengurangi risiko kecelakaan di kawasan persimpangan,” ujar Djuanda.
Menurutnya, Simpang MPP – Tugu Raden Intan merupakan salah satu akses penting yang menghubungkan berbagai aktivitas masyarakat, baik pemerintahan, perdagangan, maupun transportasi.
Tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari menjadikan kawasan tersebut memerlukan pengaturan lalu lintas yang lebih optimal.
Selain berfungsi mengatur pergerakan kendaraan dari berbagai arah, APILL juga menjadi sarana edukasi bagi pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Sementara itu, marka jalan yang dipasang akan memberikan panduan yang lebih jelas bagi pengendara dalam menggunakan ruang jalan secara aman dan tertib.
Djuanda menambahkan bahwa pembangunan fasilitas keselamatan jalan tidak hanya berfokus pada peningkatan infrastruktur, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Menurutnya, keberhasilan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas membutuhkan dukungan dari seluruh pengguna jalan melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu dan peraturan yang berlaku.
“Fasilitas yang baik harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan disiplin berkendara, mematuhi lampu lalu lintas, dan menghormati sesama pengguna jalan,” tambahnya.
Pemasangan APILL dan marka jalan di Simpang MPP – Tugu Raden Intan juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Dengan hadirnya fasilitas tersebut, diharapkan arus lalu lintas di kawasan Kalianda menjadi lebih lancar, tertib, dan aman. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan optimistis langkah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan transportasi yang berkeselamatan di Bumi Khagom Mufakat. (RED)





Tidak ada komentar