TRENDING

Dana Hibah Jatim Meledak Lagi: Nama Anggota DPR RI Diseret KPK, Jejak Pokmas hingga Pesantren Dibongkar

2 menit membaca View : 113
Tim Gempur
Hukrim - 26 Mei 2026

Jakarta (Gempur) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memanas. Kali ini, Anwar Sadad menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perannya dalam pusaran skandal dana hibah Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa enam saksi pada Selasa untuk menelusuri aliran dana serta pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga terkait perkara tersebut.

Enam saksi itu berasal dari unsur yayasan, pondok pesantren, hingga kelompok masyarakat penerima hibah. Mereka antara lain pengurus Yayasan Bunga Tanjung, Yayasan Darul Ulum Paiton, Pondok Pesantren Nurul Hasan, serta sejumlah ketua pokmas penerima bantuan.

“Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dari pengembangan itu, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Namun, satu tersangka yakni Kusnadi, dihentikan penyidikannya setelah meninggal dunia pada Desember 2025.

Kini, tersisa 20 tersangka yang masih diproses hukum. Tiga di antaranya disebut sebagai penerima suap dalam perkara tersebut, yakni: Anwar Sadad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono.

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Skandal dana hibah Jatim disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan legislatif daerah dalam beberapa tahun terakhir. Modus dugaan permainan anggaran melalui pokmas dan lembaga penerima hibah dinilai membuka celah bancakan politik berjamaah yang merugikan keuangan negara.

Publik kini menunggu, sejauh mana KPK berani membongkar aktor utama di balik distribusi dana hibah yang selama ini disebut rawan dijadikan alat transaksi politik dan pengaruh kekuasaan. (*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x