TRENDING

Mengurai Dapur Anggaran BPPRD Lampung Selatan

3 menit membaca View : 12
Tim Gempur
Korupsi - 09 Agu 2026

LAMPUNG SELATAN, GEMPUR PRO — Ketika sebuah muara pendapatan justru menjelma menjadi salah satu titik penyerap anggaran terbesar, di situlah transparansi publik dipertaruhkan.

Nama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan mendadak berada di bawah sorotan tajam. Sebagai garda terdepan penarik Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPPRD sejatinya mengemban amanah vital.

Namun, penelusuran terhadap Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 menyingkap tabir lain: betapa mahalnya “mesin” pemungut pajak ini bekerja.

Dari total 157 paket RUP senilai Rp9,29 miliar, porsi terbesar anggaran operasional dan swakelola mengalir deras pada klaster kegiatan perpajakan yang dikelola BPPRD.

Ketika data dikorelasikan, muncul rantai pembiayaan yang saling bertumpuk untuk satu muara sasaran yakni pemungutan pajak daerah:

[Insentif Pajak (Rp2,15 M)] + [Tenaga Admin (Rp747 Juta)] + [Lembur (Rp286 Juta)] + [Dinas (Rp247 Juta)] ↓ TOTAL OPERASIONAL > Rp3,42 MILIAR

Pertanyaan Investigatifnya: Apakah akumulasi biaya operasional yang menembus angka Rp3,42 miliar ini berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan pajak daerah, ataukah sekadar menjadi beban tetap yang digelontorkan secara rutin tanpa evaluasi performa?

Dua paket insentif Pegawai Non-ASN untuk PBB-P2 (Rp1,125 miliar) dan PBJT (Rp1,026 miliar) menyerap angka fantastis Rp2,15 miliar. Ditambah lagi dengan paket Jasa Tenaga Administrasi senilai Rp747 juta.

Publik berhak mendesak BPPRD untuk membuka transparan:

• Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Formula: Berapa jumlah pasti Non-ASN yang menerima kucuran ini?

• Matriks Target vs Realisasi: Apakah insentif dibayarkan berdasarkan skema pencapaian target (performance-based) atau sekadar bagi-bagi jatah tahunan?

Aktivitas penagihan dan pengawasan lapangan diakomodasi melalui 18 paket lembur (Rp286,81 juta) dan 12 paket perjalanan dinas (Rp247,78 juta).

• Terjadi potensi tumpang tindih (overlapping): Ketika petugas lapangan sudah mendapatkan insentif pemungutan dan biaya perjalanan dinas, atas dasar apa pembayaran klaim lembur tetap mengalir deras?

Sebagai instansi pelayanan, kebutuhan ATK, kertas, dan bahan komputer di BPPRD terpecah menjadi puluhan paket kecil (25 paket ATK, 17 paket kertas/cover, 23 paket bahan komputer). Pola spitting packages (pemecahan paket) ini patut diduga untuk menghindari proses lelang/pengadaan terbuka yang lebih kompetitif.

Sebagai lembaga penyumbang kas daerah, BPPRD Lampung Selatan tidak boleh bersembunyi di balik dalih “rutinitas anggaran”. Guna menepis anggapan adanya pemborosan atau penyimpangan, pimpinan BPPRD dituntut membuka secara gamblang:

1. Rasio Efisiensi Biaya (Cost-to-Revenue Ratio): Berapa persentase total biaya pemungutan (insentif + honor + lembur + perjalanan dinas) dibandingkan dengan realisasi PAD yang berhasil masuk ke kas daerah?

2. Daftar Penerima Manfaat: Kejelasan nama, jumlah, dan kriteria pegawai/tenaga non-ASN penerima insentif dan honorarium.

3. Uji Petik Lapangan: Bukti pertanggungjawaban riil atas 12 paket perjalanan dinas penagihan pajak dan hasil nyata dari 57 paket swakelola.

Dokumen RUP 2026 adalah alarm awal. Publik tidak membenci upaya Pemkab meningkatkan PAD melalui BPPRD, namun publik menolak jika uang pajak rakyat justru habis dialokasikan kembali hanya untuk membiayai “proses” pemungutannya.

Kini, pertanggungjawaban berada penuh di tangan pimpinan BPPRD dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Audit kinerja dan evaluasi kelayakan anggaran adalah harga mati sebelum rupiah rakyat itu dicairkan. (TIM)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x