Satu Vendor Kuasai Proyek Pengadaan Mebel Rp12,9 Miliar di Dinas Pendidikan Lampung Tengah

2 menit membaca View : 16
Tim Gempur
Investigasi - 31 Mei 2026

Lampung Tengah (GEMPUR) – Realisasi pengadaan barang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian setelah data menunjukkan sebagian besar paket pengadaan mebel sekolah diperoleh oleh satu penyedia.

Berdasarkan data realisasi pengadaan melalui sistem E-Purchasing E-Katalog 6.0, tercatat terdapat 18 paket pengadaan dengan total nilai mencapai Rp13.797.866.100 yang bersumber dari APBD. Seluruh pengadaan tersebut tercatat sebagai Produk Dalam Negeri (PDN).

Dari keseluruhan paket yang tersedia, penyedia TUJUH ENAM memperoleh 13 paket pengadaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp12.939.514.200 atau sekitar 93,8 persen dari total nilai pengadaan.

Sementara itu, empat paket lainnya diperoleh penyedia PANCA UTAMA dengan nilai sekitar Rp608 juta dan satu paket diperoleh AGHAS PRIMA PRATAMA dengan nilai sekitar Rp249 juta.

Mayoritas paket yang diperoleh TUJUH ENAM merupakan pengadaan mebel untuk jenjang SD dan SMP yang tersebar di wilayah barat, tengah, dan timur Kabupaten Lampung Tengah.

Beberapa paket bahkan memiliki nilai di atas Rp1 miliar, dengan nilai tertinggi mencapai Rp1.468.809.720 per paket.

Selain besarnya nilai kontrak yang diperoleh satu penyedia, data juga menunjukkan bahwa hingga saat ini sebagian besar kegiatan masih berstatus “On Process”.

Dari total 18 paket, sebanyak 17 paket masih dalam proses pelaksanaan, sedangkan satu paket dengan nilai Rp1.119.093.120 tercatat berstatus “Payment Outside System”.

Pengadaan melalui E-Katalog pada prinsipnya memungkinkan pemilihan penyedia berdasarkan kesesuaian spesifikasi, harga, kualitas produk, serta kebutuhan pengguna anggaran.

Namun demikian, tingginya konsentrasi nilai pengadaan pada satu penyedia dinilai dapat menjadi bahan evaluasi dalam rangka memastikan prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat tetap terjaga.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi terkait proses pengadaan, spesifikasi barang, serta pertimbangan teknis pemilihan penyedia menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Seluruh data yang digunakan dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen realisasi pengadaan Tahun Anggaran 2026.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, penyedia yang disebut dalam pemberitaan ini, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x