CEGAH “PENUMPANG GELAP” DI ARKAS, INSPEKTORAT DIMINTA PERIKSA SPJ ADMINISTRASI SMKN 8 BANDAR LAMPUNG

2 menit membaca View : 38
Tim Gempur
Investigasi - 28 Mei 2026

BANDAR LAMPUNG (GEMPUR) — Alokasi dan realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 8 Bandar Lampung tengah menjadi sorotan publik. Lembaga swadaya masyarakat dan pemerhati transparansi anggaran mendesak Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada komponen Administrasi Kegiatan Sekolah di lembaga pendidikan tersebut.

Langkah ini dinilai krusial guna mengantisipasi adanya potensi “penumpang gelap” atau penyusupan anggaran non-prioritas yang memanfaatkan celah kehidupan sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi anggaran untuk sub-komponen administrasi di sekolah dengan kapasitas di atas 1.500 siswa tersebut dilaporkan mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp426.432.540 dalam satu tahun anggaran. Jika dipersentasekan dari estimasi total halaman yang diterima, angka tersebut menyerap sekitar 17,2% dari keseluruhan dana BOSP.

Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP, komponen administrasi memang bersifat fleksibel dan tidak dikunci oleh tindakan persentase kaku seperti komponen honorer (maksimal 20% untuk sekolah negeri) atau pemeliharaan sarana prasarana. Namun, kelonggaran ini dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat.

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Lampung Hendri Saputra menyatakan, besarnya nominal realisasi administrasi di SMKN 8 Bandar Lampung menuntut adanya pembuktian akuntabilitas secara forensik.

Namun, angka 426 juta rupiah untuk keperluan ATK, penggandaan, dan rapat dalam setahun adalah angka yang sangat besar. Inspektorat harus turun tangan memeriksa apakah volume barang yang dibeli rasional dan sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada pengeluaran pribadi atau kegiatan seremonial yang dilarang oleh Juknis, tetapi disamarkan dalam bentuk belanja alat tulis kantor atau konsumsi rapat.

Sorotan terhadap anggaran administrasi ini juga memicu pertanyaan mengenai skala prioritas pemanfaatan dana BOSP di sekolah kejuruan. Idealnya, porsi terbesar dari dana bantuan operasional bersumber dari negara ini dialokasikan untuk menyokong langsung kompetensi siswa, seperti perbaikan fasilitas bengkel, pemeliharaan laboratorium, serta penyediaan bahan praktik yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen SMKN 8 Bandar Lampung untuk mendapatkan rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta klarifikasi mengenai serapan anggaran tersebut.

Sesuai dengan asas praduga tak berizin, transparansi dari pihak sekolah melalui data kesiapan yang diinput ke dalam ARKAS dan kesesuaian fisik barang di lapangan akan menjadi penentu apakah realisasi anggaran setengah miliar tersebut murni untuk kebutuhan operasional siswa atau merupakan bentuk pemborosan anggaran birokrasi. (TIM)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x