
Bandar Lampung (Gempur) – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin (25/5/2026).
Dalam laporan yang disampaikan Juru Bicara Pansus LKPJ, AM Syafi’i, DPRD menyoroti belum optimalnya pengelolaan pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
“Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai Rp3,34 triliun dari target Rp4,22 triliun atau sebesar 79,24 persen,” ujar AM Syafi’i dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, realisasi pendapatan transfer tercatat mencapai Rp3,35 triliun dari target Rp3,45 triliun atau sebesar 97,03 persen. Adapun realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp60,81 miliar dari target Rp10,61 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Provinsi Lampung tahun 2025 mencapai Rp6,71 triliun dari target Rp7,74 triliun atau sebesar 86,70 persen. Dengan capaian tersebut, DPRD menilai terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar 13,30 persen akibat sejumlah kondisi yang menyebabkan target tidak tercapai dan akhirnya harus dilakukan penyesuaian melalui APBD Perubahan.
Menurut Pansus, persoalan utama dalam pengelolaan pendapatan daerah bukan hanya terletak pada capaian realisasi, tetapi juga kualitas perencanaan dan akurasi penetapan target anggaran.
Deviasi yang terlalu tinggi antara target dan realisasi dinilai menjadi indikator lemahnya tata kelola perencanaan fiskal daerah.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan ialah Pajak Alat Berat. Pada tahun 2025, target pajak hanya ditetapkan sebesar Rp1 miliar, namun realisasinya mencapai Rp2,2 miliar atau sebesar 220,48 persen. Padahal pada tahun sebelumnya, realisasi pajak alat berat hanya mencapai Rp13,1 juta.
Pansus menilai lonjakan tersebut menunjukkan pemerintah daerah belum memiliki basis data valid terkait objek pajak alat berat, sehingga target yang ditetapkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sektor Retribusi Pelayanan Kesehatan di Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang mencatat deviasi sangat tinggi. Pada tahun 2025, target retribusi kesehatan hanya sebesar Rp152,8 juta, namun realisasinya melonjak menjadi Rp26,16 miliar atau mencapai 17.121,51 persen.
Menurut Pansus LKPJ, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kegagalan serius dalam proses penganggaran karena target yang ditetapkan jauh di bawah potensi fiskal sebenarnya.
Lemahnya koordinasi antar perangkat daerah serta belum optimalnya integrasi data pelayanan kesehatan disebut menjadi salah satu penyebab ketidaktepatan penetapan target.
DPRD juga menyoroti pendapatan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor. Pada 2025, target pendapatan denda PKB hanya sebesar Rp127 ribu, namun realisasinya mencapai Rp625 ribu atau sebesar 488,74 persen.
Meski nilainya relatif kecil, DPRD menilai pola ketidaksesuaian target dan realisasi tersebut menunjukkan perencanaan yang belum adaptif terhadap tren kepatuhan wajib pajak.
Secara keseluruhan, Pansus menyimpulkan masih rendahnya kualitas perencanaan pendapatan daerah yang ditandai dengan ketidakakuratan target, lemahnya basis data potensi pendapatan, serta belum optimalnya penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja.
Karena itu, DPRD Lampung mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan sistematis melalui penguatan sistem informasi pendapatan daerah, peningkatan kapasitas perencanaan berbasis data, serta integrasi antar perangkat daerah pengelola pendapatan.
Dengan langkah tersebut, pengelolaan pendapatan daerah ke depan diharapkan tidak hanya berorientasi pada capaian realisasi, tetapi juga pada kualitas perencanaan yang lebih kredibel, terukur, dan akuntabel. (Tim)




Tidak ada komentar