Lampaui Batas Maksimal Juknis BOS 2025, Dua SMA Negeri di Tanggamus Diminta Segera Kembalikan Kerugian Negara

3 menit membaca View : 26
Tim Gempur
Investigasi - 31 Mei 2026

Tanggamus (GEMPUR) – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 pada dua SMA Negeri di Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan setelah ditemukan realisasi anggaran yang diduga melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Data rekapitulasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025 menunjukkan bahwa SMAN 1 Air Naningan merealisasikan anggaran sebesar Rp313.898.000 untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dari total Dana BOS yang diterima sebesar Rp885.000.000.

Padahal, berdasarkan ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, alokasi anggaran untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi maksimal 20 persen dari total pagu Dana BOS dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, batas maksimal yang diperbolehkan bagi SMAN 1 Air Naningan hanya sekitar Rp177.000.000.

Dari perhitungan tersebut, terdapat selisih penggunaan anggaran sebesar kurang lebih Rp136.898.000 yang dinilai melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Sorotan serupa juga muncul pada laporan penggunaan Dana BOS SMAN 1 Kota Agung. Sekolah tersebut melaporkan realisasi penggunaan dana sebesar Rp1.416.000.000, dengan salah satu komponen belanja berupa pembayaran honor sebesar Rp317.160.000.

Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa alokasi pembayaran honor pada SMA Negeri paling tinggi 20 persen dari total pagu Dana BOS. Dengan pagu sebesar Rp1.416.000.000, maka batas maksimal pembayaran honor yang diperbolehkan hanya sekitar Rp283.200.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat kelebihan realisasi pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp33.960.000 dibandingkan batas yang diperbolehkan.

Aktivis pemerhati anggaran, Januardi, menilai penggunaan anggaran yang melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam juknis BOS harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Jika benar penggunaan dana tersebut melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, maka kelebihan penggunaan anggaran tersebut harus segera dievaluasi dan dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Januardi kepada media, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat, serta aparat pengawas lainnya perlu melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap laporan realisasi anggaran kedua sekolah tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

Ia juga meminta apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak sekolah wajib mengembalikan kelebihan penggunaan dana tersebut ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pengelolaan Dana BOS harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Setiap rupiah uang negara harus digunakan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat data, informasi, atau keterangan yang perlu diluruskan, pihak terkait dapat menghubungi redaksi dengan menyertakan dokumen pendukung yang relevan. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (Fur)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x