Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief. Foto: IstimewaJakarta (GEMPUR) — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, akhirnya buka suara terkait pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji periode 2023–2024.
Hilman menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana isu yang beredar di tengah penyidikan kasus tersebut. Ia mengaku tuduhan yang terus berkembang telah memberikan dampak besar terhadap kondisi keluarganya.
“Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat memberitakan,” ujar Hilman usai melaksanakan salat Iduladha 1447 Hijriah di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
Menurut Hilman, selama berbulan-bulan dirinya memilih diam meski namanya terus dikaitkan dengan dugaan korupsi kuota tambahan haji. Ia bahkan mengaku sempat memprotes pemberitaan media yang mencantumkan namanya tanpa adanya bukti aliran dana.
“Saya sampai protes sama media, kok bisa nama saya dicatut seperti itu. Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada,” katanya.
Hilman juga membantah adanya penerimaan uang hasil korupsi kuota tambahan haji. Ia menyebut hingga kini tidak ada pihak yang dapat membuktikan adanya aliran dana kepada dirinya.
“Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yang nanya. Saya sudah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Hilman Latief sebagai saksi pada Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah pertemuan antara Hilman dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta pejabat lainnya terkait kuota tambahan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami komunikasi dan pembahasan terkait distribusi kuota tambahan haji yang saat itu menjadi sorotan publik.
“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya upaya dari asosiasi maupun biro penyelenggara ibadah haji untuk memperoleh pengelolaan kuota tambahan tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji periode 2023–2024 sendiri mulai memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)





Tidak ada komentar